Minggu, 11 Oktober 2015

Inilah Bukti Busuknya Nikah Mut'ah Ala Syi'ah Dari Kitabnya Sendiri



Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta'ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Islam merupakan agama yang suci, terhormat, tinggi, dan maju. Ia datang dengan menjaga farji dan melindungi kehormatan serta memberikan aturan tegas dalam masalah tersebut. Karenanya Islam mengharamkan zina dan memberikan hukuman yang berat padanya. Islam juga menutup pintu-pintu zina seperti mengumbar pandangan kepada wanita yang bukan mahram, berkhalwat, ikhtilath dan segala sesuatu yang bisa menyebabkan terjadinya perzinaan.
Allah Ta'ala berfirman,
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا
"Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (QS. Al-Isra': 32)
Berkat rahmat-Nya, Islam membuka pintu pernikahan yang syar'i, menganjurkan dan menyemangatinya. Karena di dalamnya terdapat kemashlahatan yang sangat besar. Seperti ketenangan jiwa, rasa cinta dan kasih sayang, mendapat keturunan, dan terjaganya kehormatan. Islam juga menetapkan syarat-syarat dalam pernikahan seperti adanya wali, saksi, dan mahar.  
Islam mengharamkan nikah dengan wanita yang masih mahram dan sangat keras dalam masalah itu. Memerangi orang yang mempermainkan kehormatan dan memudah-mudahkan (meremehkan)-nya. Sementara nikah mut'ah, -yaitu menikahi wanita sampai batas waktu tertentu seperti satu hari, tiga hari, satu pecan, dan seterusnya, dengan imbalan tertentu yang diberikan kepadanya. Jika sudah sampai waktu tersebut secara sendirinya terjadi perceraian-, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah mengharamkannya setelah sebelumnya dibolehkan dalam beberapa masa. Hikmah dari larangan itu, agar seorang muslim menikah yang daim (tetap). Karena dalam pernikahan tersebut terdapat cinta dan kasih sayang serta memperoleh keturunan, tidak melulu hanya untuk melampiaskan nafsu syahwat.
Pengharaman nikah mut'ah ini ditetapkan melalui sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib dan sahabat lainnya Radhiyallahu 'Anhum. Walau di awal pengharaman nampak samar oleh sebagian sahabat, tapi hal ini tidak menghalangi untuk memperjelas masalah ini.
Imam al-Khathabi berkata, "Pengharamannya (nikah mut'ah) itu seperti ijma' di antara kaum muslimin. Tidak ada khilaf (perselisihan/silang pendapat) di antara umat kecuali oleh satu kelompok saja, yaitu Syi'ah Rafidhah." (Dinukil dari Ithaf al-Kiram, ta'liq atas Bulugh al-Maram: 295)
Imam al-Syafi'i rahimahullah berkata: "Aku tidak pernah tahu ada sesuatu yang diharamkan lalu dibolehkan, lalu diharamkan (kembali) kecuali nikah mut'ah."
Imam Nawawi rahimahullah berpendapat, bahwa pengharaman mut'ah dan pembolehannya terjadi dua kali. Ia dibolehkan sebelum perang Khaibar, lalu diharamkan pada perang tersebut. Kemudian dibolehkan pada masa penaklukan Makkah, dan itu adalah tahun terjadinya perang Authas, kemudian diharamkan untuk selama-lamanya. (Diringkas dari Ithaf al-Kiram, ta'liq atas Bulugh al-Maram: 295)
Oleh sebab itu, kita tidak akan mendapatkan pembolehan nikah mut'ah ini dalam Al-Qur'an. Hal itu karena saat Allah menyebutkan tentang orang-orang beriman dan pujian atas mereka, Dia berfirman,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Mukminun: 5-6) Allah tidak menyebutkan di dalamnya akan nikah mut'ah.
Kita tidak memiliki kepentingan dalam pengharaman nikah mut'ah kecuali sebagai bentuk pelaksanaan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala. Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam benar-benar beriman dengan apa yang diturunkan kepada beliau, begitu juga orang-orang beriman. Mereka hanya mengatakan Sami'naa wa Atha'naa (kami mendengar dan kami taat) terhadap ketetapan hukum Allah.
Nurani yang sehat juga tidak akan menerima nikah mut'ah. Sehingga kita hampir-hampir tidak akan mendapati orang-orang yang membolehkan nikah mut'ah, ia ridha kalau anak wanitanya, saudarinya, atau ibunya dinikahi dengan cara mut'ah.
Dan yang lebih menyedihkan lagi, orang-orang yang membolehkan mut'ah mempraktekkannya seenaknya sendiri dengan berbagai bentuk yang busuk. Sehingga mut'ah menjadi pemandangan memuakkan, arena pelampiasan syahwat, penghancur kehormatan, dan merusak citra Islam dalam pandangan manusia.
Selanjutnya kami ingin nukilkan beberapa bukti dari kitab Syi'ah yang berisi pelegalan zina terselubung dalam nikah mut'ah dan berbagai bentuk busuk dalam mempraktekkannya.
1. Ruhullah al-Khumaini dalam kitabnya Tahrir al-Wasiilah (تحرير الوسيلة): II/241; dalam masalah ke 11, dia berkata: "Pendapat yang masyhur dan paling kuat, boleh menyetubuhi wanita pada duburnya. Dan sebagai tindakan hati-hati hendaknya ditinggalkan, khususnya ketika istrinya tidak suka."
Pada masalah ke 12, ia berkata: "Tidak boleh menyetubuhi istri sebelum sempurna 7 tahun, baik nikah abadi atau terputus (mut'ah). Adapun seluruh kegiatan bercumbu seperti membelai dengan syahwat, mengecup, dan memegang paha, itu tidak apa-apa sampai pada anak yang masih di susuan."
2. Al-Sayyid al-Khui dalam kitabnya Maniyyah al Sa-il (منية السائل) atau lebih dikenal dengan Fatawa al-Khu'i, hal 100, membolehkan mut'ah dengan pembantu, sama saja pembantu yang bertugas mencuci, memasak, bersih-bersih rumah, ataupun pembantu yang bertugas dalam mendidik anak. Tidak dibedakan pembantu yang dibawah tanggungan dia atau orang lain.
3. Muhammad al-Thusi, dalam kitabnya Tahdzib al-Ahkam, pada bab tambahan dalam fiqih Nikah (VII/460), riwayat no. 1843: menyebutkan riwayat yang disandarkan kepada Abu Abdillah, beliau berkata: "Jika seseorang menyetubuhi istrinya di duburnya dan sang (sang istri) dalam kondisi berpuasa, maka puasa tidak batal dan ia tidak wajib mandi."
4. Al-Thibrisi, dalam kitabnya Mustadrak al-Wasa-il, Kitab al-Nikah, hal. 452, menjelaskan tentang keutamaan dan pahala yang diperoleh orang yang melakukan mut'ah. (Riwayat no. 17257), dia menyandarkan riwayat tersebut kepada imam Al-Baqir: "Jika dia melakukannya (mut'ah) karena Allah 'Azza wa Jalla  dan menyelisihi si fulan, maka tidaklah ia mengucap satu ucapan kecuali Allah mencatatnya sebagai satu kebaikan untuknya. Jika ia menyetubuhinya, Allah akan mengampuni dosanya. Jika ia mandi, Allah memberi ampunan untuknya sejumlah air yang membasahi kepalanya, yaitu sebanyak rambutnya."
(No. 17258) dalam riwayat yang disandarkan kepada Imam al-Shadiq, ia berkata: "Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla mengharamkan setiap minuman yang memabukkan atas Syi'ah (kelompok) kami, dan menggantinya dengan mut'ah."
(No. 17259) dalam riwayat yang bersumber dari al-Baqir, ia berkata: Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: "Ketika aku diisra'kan ke langit, Jibril menemuiku, lalu berkata: 'Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla  berfirman: "Sesungguhnya aku telah mengampuni orang-orang yang melakukan nikah mut'ah dari kalangan wanita".'
5. Muhammad al-Thusi, dalam kitabnya Tahdzib al-Ahkam, pada bab Perincian Hukum-hukum Nikah (VII/256): (no. 1105) menyebutkan riwayat yang bersumber dari Imam al-Ridha: Bahwa beliau membolehkan menikahi wanita Yahudi, Nashrani, bahkan Majusi secara mut'ah.
(No. 1106) riwayat dari Abu Abdillah, ia berkata: "Seorang laki-laki boleh bermut'ah dengan wantia Majusi." Tetapi bermut'ah dengan wanita mukminah adalah lebih utama.  
Catatan penulis: Padahal Allah berfirman:
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ وَيُبَيِّنُ آَيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran." (QS. Al-Baqarah: 221)
6. Abu al-Qashim al-Khu-i (ulama besar al-Hauzah al-'Ilmiyah) dalam kitab Shirath al-Najaat fi Ajwibah al-Istifta-at. Memberikan jawaban atas beberapa pertanyaan:
(Jawaban pertanyaan 844): "Boleh melakukan akad nikah mut'ah melalui telepon."
Catatan penulis:: Lalu apa bedanya nikah semacam ini dengan seseorang yang memboking wanita pelacur?
(Jawaban pertanyaan 849): "Jika dibuat syarat sebelum nikah mut'ah dilaksanakan agat tidak melakukan coitus (memasukkan zakar ke farji), lalu ternyata melakukannya maka tidak disebut zina."
(Jawaban pertanyaan 850): "Tidak boleh melakukan perpanjangan kontrak dalam mut'ah kecuali setelah kontrak pertama selesai."
7. Ruhullah al-Khumaini, dalam kitabnya Tahrir al-Wasiilah (تحرير الوسيلة): II/292; dalam masalah ke 17, menfatwakan bahwa disunnahkan wanita yang dimut'ah adalah mukminah yang menjaga kesuciannya dan menanyakan statusnya sebelum melakukan akad, apakah punya suami atau sedang masa iddah. Tetapi ini tidak menjadi syarat sahnya mut'ah.
Sementara pada masalah ke 18, dia (Khumaini) membolehkan bermut'ah sama wanita pezina. Padahal Allah Ta'ala berfirman,
الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
"Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin." (QS. Al-Nuur: 3)
8. Al-Thibrisi, dalam kitabnya Mustadrak al-Wasa-il, Kitab al-Nikah, hal. 458, pada bab ke 8 mengatakan, "Tidak haramnya melakukan mut'ah dengan wanita pezina (pelacur) walaupun terus menerus." Dan hal ini disandarkan kepada riwayat yang bersumber dari Abu Abdillah. Keterangan ini juga disebutkan oleh Syaikh al-Mufid dalam Risalah al-Mut'ah.
Bab ke 9 dari kitab tersebut berbunyi: "Bab tidak wajibnya melakukan penelitian dan bertanya tentang kondisi status wanita yang dimut'ah."
Penutup
Demikianlah buruknya ajaran syi'ah dalam uruan nikah yang sangat mereka agung-agungkan. Sesungguhnya ajaran yang demikian hinanya tidak mungkin bersumber dari wahyu. Dan Mahasuci Allah dari mensyariatkan ajaran yang demikian.
Tidak lain ajaran yang demikian adalah bersumber dari hawa nafsu. Baik karena dorongan syahwat atau sentimen terhadap kaum mukminin yang tidak sepaham dengan mereka. Hanya karena Amirul Mukminin Umar bin al-Khathab dengan tegas menerapkan keharamannya dalam kasus Amru bin Harits, lalu mereka mati-matian menghalalkan dan memerintahkannya. Maka tepat apa yang disampaikan para ulama, ajaran syi'ah dibangun di atas menyelisihi Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
Sesungguhnya akal sehat tidak bisa menerimanya, tapi kenapa mereka berusaha melestarikannya. Padahal mereka yang mengagungkan mut'ah tidak rela jika ibu mereka, istri mereka, anak perempuan mereka, atau saudari mereka dinikahi dengan cara mut'ah sesuai ketentuan dalam kitab-kitab mereka di atas. Semoga Allah menunjuki kita kepada jalan kebenaran, yaitu jalan hidupnya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, para sahabatnya dari kalangan shiddiqin, syuhada' dan shalihin
sumber;http://psmsubang.blogspot.co.id

Syiah membahayakan


Ajaran syiah bukan saja sesat dan menyesatkan tetapi juga membahayakan. Bahaya bagi aqidah sudahlah pasti karena meragukan Al-Qur’an, hadits yang bukan saja dinisbahkan pada Nabi tapi juga imam-imam yang ma’shum, serta syahadat yang bukan hanya Allah SWT dan RasulNya melainkan menambahkan Ali waliyullah dan hujjatullah, bahkan dengan tambahan kalimat laknat kepada sahabat dan istri Rasulullah. Bahaya bagi kemurnian syari’at karena menghalalkan kawin mut’ah sebagai imitasi prostitusi, menjalankan shalat 3 waktu diluar safar, tak menghukumkan wajib shalat jum’at atau menarik seperlima harta pengikut untuk imam {khumus}. Membahayakan akhlak karena boleh berdusta {taqiyah} dan menjadi tukang caci maki dan laknat {kepada Abu Bakar, Umar, Utsman dan istri-istri Nabi}. Hati dengki dan mulut kotor. Syiah mengkafirkan Ahlus Sunnah, maka kebencian dan takfir nya itu akan sampai pada penghalalan darah Ahlus Sunnah. Itulah yang terjadi di Irak dan Suriah, juga di Yaman. Sering di putar balikkan fakta seolah Ahlus Sunnah adalah kaum yang gemar mengkafir-kafirkan {takfiri} padahal sesungguhnya tak ada bawaan ajaran yang habitatnya mengkafir-kafirkan selain syiah. Dan gerakan syiah adalah gerakan takfiri.
Syiah di Indonesia nyata-nyata membahayakan keutuhan umat, bangsa dan negara. Menurut DR. Abdul Choer Ramadhan, SH. MH. MM. Seorang cendikiawan muda sunni, ada beberapa hal yang dapat dikemukakan:
1. Perkembangan syaih yang pesat dan ofensif dengan semangat menafikan kekhalifahan Abu Bakar, Umar dan Utsman bahkan melaknatnya serta menghina istri-istri Nabi baik melalui da’wah, tarbiyah, maupun ritual-ritual Asyuro, Iedul ghadir, dan lainya serta menyerang Ahlus Sunnah sebagai nawashib pasti akan mendapat perlawanan dari umat Islam yang berbasis Ahlus Sunnah {sunni} dan hal ini mengakibatkan gesekan atau konflik yang semakin masif pula. Tercatat telah tejadi 30 an kali konflik di Indonesia, dengan durasi tertinggi di Jawa Timur. Kasus Ad Dzikra beberapa waktu yang lalu diyakini bukan yang terakhir, esok lusa bisa terjadi konflik yang lebih besar. Ummat Islam semakin resah atas perkembangan syiah yang semakin terang-terangan dan sangat arogan seolah sudah merasa mendapat dukungan politik nasional dan global.
2. Pemahaman keliru bahwa syiah sekedar mazhab dalam Islam telah terjawab dengan kiprah habitatnya sebagai gerakan politik. Lahir dari konflik politik, membawa ajaran dendam politik, dan imamah adalah rukun teologis dan politis untuk merebut kekuasaan politik. Dusta besar jika ada statemen syiah bukan gerakan politik. Apa yang terjadi di Irak, Suriah, Lebanon dan Yaman adalah bukti eskalasi gerakan dari teologis ke politis. Tentunya berjuang ke militer. Malaysia dan Indonesia adalah sasaran berikutnya dari dunia Islam yang hendak diubah peta politiknya. Menurut DR. Abdul Choer diawali dengan menanamkan keyakinan syiah adalah agama yang benar, di luar syiah tidak selamat lalu melakukan pemutarbalikkan fakta sejarah, melakukan politik pencitraan, menanamkan kecintaan berlebihan kepada Ahlul Bait, ritual Karbala dan Iedul Ghadir sebagai doktrin politik untuk menuju Revolusi syiah di negara-negara sunni. Sebagai gerakan politik bukan hal yang mustahil syiah di Indonesia ke depan akan menggumpalkan diri dalam sebuah partai politik.

3. Peran besar Negara Iran di Indonesia dalam mendukung gerakan syiah di Indonesia tak bisa dipungkiri. Bahkan sebenarnya Iran telah melanggar kedaulatan Negara Indonesia. Dengan bahasa “kerjasama” sebenarnya Iran telah Ikut campur terhadap berbagai aspek budaya, keagamaan, ekonomi dan politik dalam negeri. Hal ini wajar saja karena doktrin “ekspor Revolusi Iran” masih berjalan hingga kini. DR. Abdul Choer juga menyebutkan pilar ideologi syiah Iran di manifestasikan dalam doktrin ideologi imamah {tidak beriman mati kafir}, Revolusi imam Husein {membangun gerakan perlawanan militer}, Revolusi Iran {ekspor Revolusi ke negara Sunni} dan Marja At Taqlid {menjadi bagian wilayah Al-Faqih syiah Iran}. Dengan demikian baik ormas ABI maupun IJABI beserta yayasan-yayasan syiah yang tersebar di seluruh Indonesia telah menjadi bagian dari perjuangan bersama di bawah komando kedutaan besar republik Iran di Jakarta. Lalu untuk memperluas ruang gerak para mullah yang datang ke Indonesia menjalin hubungan dan kerjasama, biasa menggunakan baju Negara “rezim syiah” Irak atau Afganistan. Hakekatnya ya itu itu juga yaitu konsolidasi ideologi dan syiahisasi.
4. Syiah di Indonesia sebagai minoritas sering berlindung di bawah payung HAM dan eksistensi berdasarkan kemajemukan. HAM yang hanya dimaknai sebagai perlindungan terhadap minoritas adalah ketidakadilan, karena dengan dasar itu seolah-olah minoritas bisa berbuat apa saja termasuk melecehkan ajaran yang dianut oleh mayoritas. Ketika mayoritas mereaksi dan membela keyakinannya dengan menyerang prilaku minoritas, munculah stigma intoleran. Buruknya lagi adalah penafian klasifikasi mayoritas dan minoritas atas dasar prinsip kesetaraan dan kemajemukan. Pada paradigma seperti inilah syiah sering secara licik berteriak-teriak. Lalu dimana posisi HAM mayoritas untuk membela keyakinan yang dinodai oleh kelompok yang berlindung atas HAM minoritas. Telah terjadi kesalahan fundamental dalam memaknai HAM universal yang sebenarnya secara subyektif dijadikan alat perjuangan untuk mengubah peta keumatan dan juga kebangsaan. Inilah bahaya yang turut mengancam bangsa Indonesia yang moderat, damai, dan menjunjung tinggi nilai keadilan ini.
5. Syiah dengan doktrin Imamah yang bersemangat merebut kekuasaan di bawah ideologi transnasional rahbar Iran jelas-jelas menentang ideologi nasional pancasila. Sama halnya dengan ideologi transnasional komunis dibawah kendali Rusia dan China. Ketika komunis mulai eksis kembali sinarnya di Indonesia dan dunia sebagai kekuatan global, maka permasalahan baru datang dengan munculnya sinar baru di dunia Muslim yaitu Syiah Imamiyah Itsna Asyariyah. Empat pilar kebangsaan yaitu pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika tidak akan bisa nyambung dengan gerakan teologi dan politik syiah di Indonesia. Jika pun diterima, itu hanya kepura-puraan sebelum gerakannya menjadi kuat {taqiyyah}. Posisi 4 pilar ini digoyang-goyang untuk diruntuhkan oleh pilar lain yaitu imamah, UUD Repubilk Iran, menjadi bagian wilayah al-Faqih syiah Iran dan semangat Revolusi darah Imam Husein. Peringatan Asyura dan Iedul Ghadir adalah ritual teror menyerang keyakinan Ahlus Sunnah Wal Jamaa’ah. Penguatan aspek spiritualitas syiah di perjuangkan dalam pergaulan sosial dengan strategi politik yang awalnya bersifat nirmiliter berjuang pada konflik yang bersifat militer. Politik divide et impera kekuatan global sangat memungkinkan untuk memberi peluang bagi pengutan gerakan syiah di Indonesia hingga menjadi kekuatan militer. Secara embriotik hal ini sudah terasa.
Wallahu ‘Alam
sumber;syiah membahayakan

Syiahisasi di Indonesia


Kelompok syiah melakukan penyesatan kepada kalangan Ahlus Sunnah terutama yang masih lemah memegang aqidah dilakukan secara masif dengan dukungan yang besar. Menurut DR. Abdul Choir Ramadhan pada bab VIII dalam bukunya khusus membahas “proses sistemik syiahisasi”. Menurutnya, kelembagaan penyebaran da’wah syiah di Indonesia marak semenjak jatuhnya shah Iran dan tampilnya Khomeini menjadi pemimpin tertinggi Iran. Dua sayap dalam gerakan syiah di Indonesia yaitu Lembaga Komunikasi Ahlul Bait {LKAB} yang kemudian berubah menjadi Ahlul Bait Indonesia {ABI} yang berpusat di Jakarta dan Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia {IJABI} yang berpusat di Bandung. Dikordinasikan oleh Islamic Cultural Center {ICC} dibawah Atase Kebudayaan Kedutaan Besar Iran di Jakarta. Menurutnya syiahisasi dilakukan melalui tiga tahap, pertama menanamkan keraguan transmisi agama melalui jalur sahabat. Kedua, ditanamkan rasa kebencian kepada istri Nabi dan sahabat. Ketiga, internalisasi ideologi imamah. Tim peneliti MUI pusat menyatakan ada 6 poros pengembangan syiah yaitu poros Jakarta dan sekitarnya, poros Pekalongan-Semarang, poros Jogyakarta, poros Bangil dan Pasuruan, poros Bandung dan poros luar Jawa. Dilakukan melalui pendidikan, pengajian {husainiyat}, pengembangan ekonomi, serta politik. Seratus yayasan yang tersebar dari Aceh sampai Papua dibentuk untuk mewadahi gerakan. Tokoh syiah pun menyusup di berbagai instansi, organisasi dan partai politik. Munculnya tokoh utama syiah Jalaluddin Rakhmat menjadi anggota parlemen, nyatanya telah memberi hikmah luar biasa bagi umat Islam Indonesia, yakni kejelasan bahwa sudah sampai fase apakah sebenarnya gerakan syiah itu saat ini. Allah telah bukakan tabir taqiyah agar umat lebih waspada dan tak bisa berleha-leha lagi.

Pun demikian dengan apa yang dikemukakan Habib Achmad bin Zein Al-Kaff ulama NU Jawa Timur mengenai pola syiahisasi melalui jalur pendekatan perlu menjadi perhatian kita bersama, “para tokoh syiah sangat pro aktif melakukan pendekatan dengan tokoh-tokoh NU, Muhammadiyah, cendikiawan muslim, maupun para habaib. Mereka ini lalu diundang untuk berkunjung ke Iran melihat keberhasilan Revolusi Iran yang dicetuskan oleh Khomeini. Termasuk juga mereka siap membantu kebutuhan organisasi maupun kebutuhan pribadi dari para tokoh tersebut. Jadi mereka telah ditamasyakan dan dicuci otaknya baik dari segi fikiran maupun materialnya saat berkunjung ke Iran. Sesampainya di Indonesia, para tokoh tersebut tetap dipantau oleh orang-orang syiah. Efeknya, para tokoh tersebut hanya berani mau berkomentar mengenai hal-hal yang positif saja. Sedangkan mengenai aqidahnya yang jelas-jelas sesat dan menyimpang, mereka tidak berani berkomentar. Bahkan mereka ini angkat bicara dan membela syiah jika ada orang lain yang menyerang syiah.”
Lembaga strategis untuk program syiahisasi adalah sekolah, pesantren, universitas atau husainiyat. Agar mendapat perlindungan hukum dan dapat leluasa bergerak maka dibentuklah berbagai yayasan. Begitu juga ABI dan IJABI terdaftar sebagai ormas. Kajian-kajian keagamaan mengundang para mullah dari Iran, Irak, atau afganistan yang rezim pemerintahnya jelas-jelas didominasi oleh syiah. Dimulai dengan metode taqrib antara suni-syiah. Berlanjut ke mengkritisi sumber dan dasar-dasar suni serta menguatkan dalil syiah dengan membangun doktrin kecintaan para Ahlul Bait. Barulah faham imamah diinternalisasikan menjadi ideologi perjuangan. Bersatu sebagai gerakan global, ideologi transnasional dibawah kepemimpinan negara syiah Iran. Dari sekedar teologis menjadi ideologis. Lalu penyesatan dilakukan dengan strategi politik yang biasa jika didalamnya ada propaganda, provokasi, lobby, bantuan ekonomi, bahkan infiltrasi dan bribery {penyuapan}.
Ketika muncul keyakinan bahwa syiah itu menyesatkan dari jalan lurus beragama dan ketika syiah ditempatkan pada ajaran yang bukan ajaran Islam, maka proses penyesatan di segala bidang itu pada hakikatnya adalah proses pemurtadan. Tentu bukan hal yang dapat dianggap ringan akibat dan dampak-dampaknya.
Wallahu ‘alam.
sumber;syiahisasi di indonesia

syiah sesat, kesaksian mantan ulama syiah




Dikatakan sesat karena ajaran mereka bukan didasarkan pada dalil yang dimiliki oleh kaum Sunni melainkan dari kitab atau tokoh mereka sendiri. Banyak kajian tentang kesesatannya, namun tetap saja pengikut syiah terus berkilah. Fakta tentang permusuhan kepada sahabat terutama Abu Bakar Ra, Umar Ra, dan lainnya dibantah dengan dusta, karena memang ajaran syiah ini adalah ajaran dusta. Begitu juga keraguan terhadap Al-Qur’an, lalu hadits-hsdits buatan yang tak dikenal di masa Rasulullah SAW bertebaran menjadi dalil kema’shuman Imam, kedatangan Imam tersembunyi, serta kebebasan nikah kontrak walau dengan istri orang lain. Karena kedustaan inilah yang menyebabkan banyak tokoh syiah yang keluar dan menemukan jalan benar. Seperti Abu Al Fadhl Al-Burqui yang ilmunya lebih tinggi dari Khomeini, Musa Al-Musawi sahabat dekat Khomeini, Ahmad Al-Kisrawi, juga sahabat sekaligus asisten pribadi Khomeini Sayyid Husain Al-Musawi. Yang terakhir ini membuat buku “lillahi tsumma lit Tarikh”  atau dalam edisi Indonesia berjudul “mengapa saya keluar dari syiah” sebagai pertanggungan jawab kepada Allah dan sejarah atas penyesalan ikut ajaran tersebut.
Beberapa contoh kedustaan syiah yang disebut Sayyid Husein Al-Musawi dalam buku yang dibuat sebelum terbunuhnya itu antara lain:
1.      Pengikut syiah dalam menangkis hujatan kesesatannya, mencoba mengingkari keberadaan penyusup Yahudi Abdullah bin Saba yang mengkultuskan bahkan menuhankan Ali bin Abi Thalib. Tokoh Abdullah bin Saba terbukti benar adanya, sebagaimana ditulis dalam buku-buku syiah seperti “Makrifat Akhbar Ar Rijal” karya Al-Kisyi, “Al-Bihar An-Nu’maniyah” karya sayid Ni’matullah al-Jazairi”. Ada 15 kitab-kitab lain yang disebutkan Husein Al-Musawi. Abdullah bin Saba adalah orang Yahudi yang menjadi biang keladi penyesatan teologis ajaran syiah.
2.      Al Qur’an yang ada sekarang telah berubah / tahrif, dikurangi dan ditambah (Kitab Ushulul Kaafi: hal. 670). Sementara An-Nuri Ath Thabrasi telah menghimpun semua dalil dan bukti atas terjadinya perubahan besar-besaran didalam Al-Qur’an dalam kitabnya “Fashlu al-Khithab fi Itsbati Tahrif Kitabi Rabbi Al-Arbab”. Lebih dari seribu riwayat yang menyatakan telah terjadi perubahan. Dia menghimpun perkataan ahli fikih dan ulama syiah yang menyatakan secara terus terang bahwa Al-Qur’an yang ada ditangan manusia telah berubah dari aslinya. Salah satu contoh ayat Al Qur’an yang dikurangi dari aslinya (versi mereka, red.) yaitu ayat Al Qur’an An Nisa’: 47, menurut versi Syi’ah berbunyi: “Ya ayyuhalladziina uutul kitaaba aaminuu bimaa nazzalnaa fie ‘Aliyyin nuuron mubiinan”. (Kitab Fashlul Khitab: hal. 180). Menurut Syi’ah, Al Qur’an yang dibawa Jibril kepada Nabi Muhammad ada 17 ribu ayat, namun yang tersisa sekarang hanya 6660 ayat. (Kitab Ushulul Kaafi: hal. 671).
3.      Kesesatan dan permusuhan syiah sangat nyata, hingga menyatakan bahwa Abu Bakar, Umar, Utsman bin Affan, Muawiyah, Aisyah, Hafshah, Hindun, dan Ummul Hakam adalah makhluk yang paling jelek di muka bumi, mereka ini adalah musuh-musuh Allah. Siapa yang tidak memusuhi mereka, maka tidaklah sempurna imannya kepada Allah, Rasul-Nya dan Imam-Imam Syi’ah. (Kitab Haqqul Yaqin: hal. 519, oleh Muhammad Baqir Al Majlisi). Bahkan Khomeini menulis do’a khusus yang wajib dibaca setelah shalat shubuh setiap hari, “ya Allah laknatlah dua berhala Quraisy {Abu Bakar dan Umar} dua jibti dan dua thagutnya serta anak-anak keduanya {Aisyah dan Hafshah}. Al-Kulaini meriwayatkan “Sesungguhnya manusia adalah anak-anak zina, mereka anak-anak pelacur kecuali para pengikut kami {kaum syiah}” {Ar Raudhah, 8/135}, fakta sejarah, Baghdad dihancurkan oleh Hulagu Khan atas pengkhianatan 2 mentri Abbasiyah yang berfaham syiah yaitu Ath Thusi dan Muhammad bin Al-Qami.
4.      Masalah nikah mut’ah yang di legalkan menurut Musawi adalah praktek buruk dimana wanita dihinakan sehina-hinanya oleh pengikut syiah. Wanita menjadi pemuas nafsu atas nama agama dibalik tabir mut’ah. Yang menolak mut’ah adalah kafir. Nikah Mut’ah menjadi halal dan sangat dianjurkan sekali, bahkan menurut doktrin Syi’ah orang yang melakukan kawin mut’ah 4 kali derajatnya lebih tinggi dari Nabi Muhammad Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam. (Kitab Tafsir Minhajush Shadiqin, hal. 356, oleh Mullah Fathullah Kassani). Barangsiapa melakukan mut’ah dengan wanita mukminah maka seolah-olah dia berkunjung ke ka’bah sebanyak 70 kali. {Man la yahduruhu Al-Faqih 3/366}. Imam Kulaini membolehkan mut’ah dengan anak usia 10 tahun. {Furu Al-Kafi 5/463}. Dengan alasan mut’ah tokoh-tokoh syiah menfatwakan bolehnya para tamu untuk meminjam istri tuan rumah jika ia melihat istrinya itu cukup cantik dan istri boleh dipinjam sampai ia kembali dari rumah yang ia kunjunginya, belum lagi kebolehan “mendatangi” istri dari duburnya {Al-Istibshar 3/243}. Sodomi kepada anak laki-laki juga boleh asal laki-laki itu “belum berjenggot”.
Belum lagi penghinaan-penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Dan Ali bin Abi Thalib dengan menyatakan Rasulullah tidur satu selimut dengan Ali, dan Aisyah {Al-Majlisi, Bihar Al-Anwar 40/2}. Menurut Ja’far Shadiq, Ali melihat dua paha wanita yang dituduh berzina {Bihar Al-Anwar 4/303}, Fatimah menyatakan bahwa Ali suaminya sebagai “laki-laki gendut, panjang tangan, besar dua mata, bahunya lunak seperti bahu unta, gigi berseri tidak memiliki harta” {Tafsir Al-Qumi 2/336}, dan masih banyak lagi hinaan syiah yang dinukil Sayyid Husein Al-Musawi dari rujukan kitab syiah kepada Nabi, Ali, serta Ahlul Baitnya.
Maka pantaslah jika tokoh besar Sayyid Husein Al-Musawi keluar dari syiah untuk kembali ke jalan yang lurus Ahlus Sunnah. Semoga Allah jadikan gugurnya sebagai Syahid di jalan Allah.