Senin, 07 September 2015

Syi'ah Berbuka Puasa Dengan Tanah Kuburan!!!

Disebutkan oleh dedengkot mereka, Asy-Syaikh Muhammad Hasan Al-Ishfahani dalam kitabnya Nurul 'Aini hal. 416 sbb:

الباب الثالث و الخمسون والمئتان 
استحباب الأفطار على التربة الحسينيّة 

عن علي بن محمد النوفلي قال لأبي الحسن عليه السلام : اني أفطرت يوم الفطر على طين القبر و تمر ؟ قال له جمعت بين بركة و سنّة 

فقه الرضا : أفضل ما يُفطر عليه طين من قبر الحسين عليه السلام

Bab 253
Disunnahkannya Berbuka Puasa Dengan Tanah Kuburan Husain

Dari 'Ali bin Muhammad An-Naufaliy berkata, berkata kepada Abi Al-Hasan 'alaihis salam : "Sesungguhnya aku berbuka puasa di harinya berbuka dengan tanah kuburan dan korma (bagaimana menurut anda) ?" Beliau menjawab "engkau telah menggabungkan antara berkah dan Sunnah" [Terdapat juga di : Al-Faqih 2/174, Al-Kafi 4/170, Al-Wasail 5/114, Al-Wafi 5/192, Jami' Ahadits Asy-Syi'ah 6/247]
Fiqh Ar-Ridha : "Seutama-utamanya sesuatu untuk dimakan tatkala berbuka puasa adalah tanah dari kuburan Husain 'alaihis salam" [Terdapat juga di Al-Mustadrak 1/429, Jami' Ahadits Asy-Syi'ah 6/248]



BANYOLAN KAUM SYI'AH, Periwayatan Keledai !!

Tidak diragukan lagi bahwa agama syi'ah adalah agama yang berisi kekonyolan, kontradiktif, khurofat, dan penuh dengan banyolan. Ini semua menunjukkan bahwa agama syi'ah bukan dari Islam akan tetapi hasil karya orang-orang yang ingin merusak Islam dari dalam.
Berikut ini kami tampilkan banyolan-banyolan kaum syi'ah yang kami kumpulkan dari beberapa tulisan dari internet, disertai tambahan-tambahan dari kami.
Di antara banyolan-banyolan tersebut adalah :
Dalam kitab Al-Kaafi disebutkan :

Amirul Mukminin (Ali bin Abi Tholib) menyebutkan bahwa hewan yang pertama kali meninggal tatkala Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam meninggal adalah 'Ufair (himar tunggangan Nabi-pen). Ia memutuskan tali kekangnya lalu iapun lari hingga mendatangi sumur bani Khutmah di Quba', lalu iapun melemparkan dirinya dalam sumur tersebut. Maka sumur tersebut menjadi kuburannya.

Dan diriwayatkan bahwasanya Amiirul-Mukminiin (‘alaihis-salaam) berkata : “Sesungguhnya keledai itu (yaitu keledai tunggangan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang bernama Ufair-pen) berkata kepada Rasulullah (shallallaahu ‘alaihi wa aalihi) : “Demi ayah, engkau, dan ibuku, sesungguhnya ayahku telah menceritakan kepadaku, dari ayahnya, dari kakeknya, dari ayahnya : Bahwasannya ia pernah bersama Nuuh di dalam perahu. Maka Nuuh bangkit berdiri dan mengusap pantatnya, kemudian bersabda : ‘Akan muncul dari tulang sulbi keledai ini seekor keledai yang akan ditunggangi oleh pemimpin dan penutup para Nabi’. Dan segala puji bagi Allah yang telah menjadikanku sebagai keledai itu” [selesai]. (Usul Al-Kaafi 1/293, [بَابُ مَا عِنْدَ الْأَئِمَّةِ مِنْ سِلَاحِ رَسُولِ اللَّهِ وَمَتَاعِهِ], hadits ke-9)

Hadits aneh ini juga disebutkan oleh Al-Majlisi dalam kitabnya Bihaar al-Anwaar 17/405 dalam bab (ما ظهر من إعجازه صلى الله عليه وسلم في الحيوانات) "Mukjizat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada hewan-hewan"

Bahkan al-Majlisi menilai hadits ini adalah hadits yang shahih. Beliau berkata :

ولا يَستبعِد من كلام الحمار مَن يؤمن بالقرآن وبكلام الهدهد والنمل وغيرهما

"Orang yang beriman kepada Al-Qur'an, beriman dengan perkataan burung Hudhud dan perkataan semut, serta selain keduanya, tidak akan merasa aneh dengan perkataan himar" (sebagaimana dinukil oleh pentahqiq Ushul Al-Kaafi), Yaitu Al-Majlisi menguatkan keshahihan hadits ini.



Silakan perhatikan dengan seksama……… bahwa seekor keledai telah memerankan diri layaknya seorang perawi hadits dengan menggunakan lafadh : haddatsanii abiy…dst. Tentu saja riwayat ini tidak akan kita temukan di kitab-kitab Ahlus-Sunnah. Ia terdapat dalam kitab Al-Kaafiy – kitab hadits paling valid menurut madzhab Syi’ah -.

Si keledai, bapaknya keledai, sampai kakeknya keledai menjadi rantai periwayatan yang menghubungkan pengkhabaran dari Nabi Nuuh ‘alaihis-salaam sampai Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.

Yang aneh, hadits yang aneh ini dianggap sebagai mukjizat oleh Al-Khuu’iy – salah seorang fuqahaa’ Syi’ah kontemporer – saat menjelaskan hadits ini, ia berkata :

انظروا إلى هذه المعجزة، نوح سلام الله عليه يخبر بمحمد عليه السلام، وبنبوته قبل ولادته بألوف السنين.

“Lihatlah oleh kalian akan mu’jizat ini. Nuuh salaamullaah ‘alaihi mengkhabarkan Muhammad ‘alaihis-salaam dan tentang kenabiannya sebelum kelahirannya beribu-ribu tahun” [lihat Lillaahi Tsumma lit-Taariikh, hal. 15].

Jika manusia – yang notabene makhluk yang dikaruniai akal – harus ditimbang dalam penyampaian riwayat, bagaimana statusnya jika ia seekor keledai ? Dan bagaimana bisa khabar aneh ini mengagumkan Al-Khuu’iy dan menganggapnya sebagai satu mu’jizat ? Dan mungkinkah ‘Aliy bin Abi Thaalib radliyallaahu ‘anhu yang terkenal teliti, kritis, dan berilmu menyampaikan khabar ini ? Nampaknya, ini adalah kebohongan serius yang telah menyisip dalam kitab Al-Kaafiy karangan Al-Kulainiy. (http://abul-jauzaa.blogspot.com/2010/04/ketika-keledai-telah-menjadi-perawi.html)

          Yang menjadi permasalahan bukanlah himar (keledai) yang berbicara, karena bahkan batu pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan ini merupkan mukjizat Nabi, demikian juga hadits-hadits dalam Shahih Al-Bukhari yang menyebutkan bahwa sapi dan serigala bisa berbicara.

Akan tetapi yang menjadi permasalahan adalah :

-         Berapa umur himar/keledai tersebut?. Bukankah antara Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam hingga Nabi Nuuh 'alaihis salam ribuan tahun??. Padahal sanad silsilah keluarga himar tersebut hanya 4 atau lima keledai. Jadi masing-masing keledai tersebut berumur ratusan tahun??!! Padahal umur himar biasanya berkisar antara 30 hingga 35 tahun, dan kalau panjang umur mungkin hingga 50 tahun??!

-         Lalu para himar tersebut bergaya sebagaimana ahlul hadits !!!. Padahal di zaman Nabi belum ada model periwayatan hadits, belum ada istilah haddatsanaa dan juga akhbaronaa…. Istilah-istilah tersebut muncul dan masyhur di zaman periwayatan hadits, yaitu setelah berlalunya generasi para sahabat.

-         Tentunya jika ada periwayatan dari hewan-hewan maka perlu ada buku yang menjelaskan tentang kedudukan para hewan tersebut, apakah sebagai perawi yang tsiqoh, ataukah dho'if, ataukah muttaham bi al-kadzib, dsb.

-         Ternyata himar ini, serta ayahnya, kakeknya, hingga buyutnya yang ada di zaman Nabi Nuuh adalah himar-himar yang cerdas. Mereka bisa membedakan mana ayah dan mana kakeknya !!!. Akan tetapi saking pintarnya sang himar ternyata mati dengan membunuh dirinya, dengan menenggelamkan dirinya di sebuah sumur ??!!. Mestinya himar ini juga –yang ditunggangi oleh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- tahu bahwa membunuh diri adalah dosa besar.



Hadits ini memang ditolak oleh sebagian kaum syi'ah, setelah mengetahui kelucuan dan kekonyolan riwayat silsilah himar tersebut. Akan tetapi ternyata hadits ini disebutkan dalam kitab agama syi'ah yang paling valid dan otentik, yaitu kitab Ushuul Al-Kaafi, yang menurut Al-Mahdi bahwa kitab ini isinya seluruhnya adalah shahih. Karenanya kita dapati sebagian ulama syi'ah tetap membela keshahihan riwayat himar tersebut.
sumber; http://mengapasayakeluardarisyiah.info

Kisah Nyata Khumaini Sang Pengagung Kemaluan Memut’ah Anak Berumur 4 Tahun

Inilah kesaksian dari salah satu ulama syi’ah Husain Al Musawi yang telah bertaubat dan keluar dari akidah syi’ah yang sesat tentang kisah Khumaini yang bejat memut’ah salah satu anak balita dibawah umur. Dan anak kecil ini baru berumur 4 tahun. Dan Khumaini memut’ahnya tatkala beliau safar bersama Husain Al Musawi. Berkata imam Husain Al Musawi dalam kitabnya:

ولما انتهت مدة السفر رجعنا، وفي طريق عودتنا ومرورنا في بغداد أراد الإمام أن نرتاح من عناء السفر، فأمر بالتوجه إلى منطقة العطيفية حيث يسكن هناك رجل إيراني الأصل يقال له سيد صاحب، كانت بينه وبين الإمام معرفة قوية

“Dan tatkala waktu safar sudah selesai kami segera pulang. Dan dalam jalan kepulangan kami dan tatkala melewati baghdad Imam menginginkan untuk beristirahat dari keletihan safar. Maka beliau memerintahkan agar kami menuju daerah atiifiyyah yang mana ada orang asli Iran yang tinggal disana. Dia akrab disapa dengan “Sayyid Shohib”. Antara dia dan imam khumaini saling mengenal diantara keduanya”

فرح سيد صاحب بمجيئنا، وكان وصولنا إليه عند الظهر، فصنع لنا غداء فاخراً واتصل ببعض أقاربه فحضروا وازدحم منزله احتفاء بنا، وطلب سيد صاحب إلينا المبيت عنده تلك الليلة فوافق الإمام، ثم لما كان العشاء أتونا بالعشاء، وكان الحاضرون يقبلون يد الإمام ويسألونه ويجيب عن أسئلتهم

“Maka senanglah Sayyid Shohib atas kedatangan kami. Dan kami sampai menjumpainya di waktu dzuhur. Maka dia membuatkan kami makan siang dengan memiliki rasa kemuliaan. Kemudian dia menelepon sebagian kerabat-kerabatnya. Maka hadirlah mereka dan ramailah rumah dengan perayaan bersama kami. Dan Sayyid Shohib meminta kepada kami agar bermalam di rumahnya. Maka imam khumaini menyetujuinya. Kemudian tatkala waktu isya datang, mereka membawa kepada kami makan malam. Dan para hadirin mencium tangan imam khumaini dan mereka bertanya dan Imam menjawab pertanyaan mereka.

ولما حان وقت النوم وكان الحاضرون قد انصرفوا إلا أهل الدار، أبصر الإمام الخميني صبية بعمر أربع سنوات أو خمس ولكنها جميلة جداً، فطلب الإمام من أبيها سيد صاحب إحضارها للتمتع بها فوافق أبوها بفرح بالغ، فبات الإمام الخميني والصبية في حضنه ونحن نسمع بكاءها وصريخها

Dan tatkala datang waktu tidur dan para hadirin telah pada bubar kecuali tuan rumah, tiba-tiba Imam Khumaini melihat anak kecil yang berumur 4 tahun atau 5 tahun akan tetapi dia begitu cantik. Maka imam meminta dari bapaknya “sayyid shohib” untuk membawa anaknya agar dimut’ah. Dan sang bapak menyetujuinya dengan rasa yang sangat bahagia. Maka imam khumaini tinggal bermalam sedangkan anak balita itu berada dalam pangkuannya. Dan kami mendengar tangisan anak balita ini dan teriakannya.

المهم أنه أمضى تلك الليلة فلما أصبح الصباح وجلسنا لتناول الإفطار نظر إلي فوجد علامات الإنكار واضحة في وجهي؛ إذ كيف يتمتع بهذه الطفلة الصغيرة وفي الدار شابات بالغات راشدات كان بإمكانه التمتع بإحداهن فلم يفعل؟

“Yang penting dia telah menghabiskan malam itu. Tatkala pagi hari telah datang dan kami duduk bersama untuk sarapan, Imam Khumaini memandangiku. Dan dia mendapati tanda-tanda pengingkaran pada wajahku terhadap perbuatannya. Karena bagaimana dia melakukan mut’ah dengan seorang balita yang masih kecil sedangkan di dalam rumah banyak gadis-gadis yang telah baligh yang dapat berpikir. Yang mana mungkin dapat bermut’ah dengan salah satu mereka akan tetap tidak dilakukannya ?

فقال لي: سيد حسين ما تقول في التمتع بالطفلة؟

قلت له: سيد القول قولك، والصواب فعلك، وأنت إمام مجتهد، ولا يمكن لمثلي أن يرى أو يقول إلا ما تراه أنت أو تقوله، -ومعلوم أني لا يمكنني الاعتراض وقتذاك

Maka Khumaini berkata kepadaku: “Sayyid Husain apa menurutmu tentang nikah mut’ah dengan anak kecil ?
Maka aku berkata kepadanya: “Perkataan yang mulia adalah perkataanmu, dan yang benar adalah perbuatanmu. Dan kamu adalah Imam Mujtahid. Dan tidak mungkin orang sepertiku untuk berpendapat atau berkata kecuali harus sesuai dengan pendapat dan perkataanmu. (Dan sebgaimana yang diketahui, bahwasanya saya tidak mungkin menolaknya di waktu itu)

فقال: سيد حسين؛ إن التمتع بها جائز ولكن بالمداعبة والتقبيل والتفخيذ.أما الجماع فإنها لا تقوى عليه.

وكان الإمام الخميني يرى جواز التمتع حتى بالرضيعة فقال: (لا بأس بالتمتع بالرضيعة ضماً وتفخيذاً -أي يضع ذكره بين فخذيها- وتقبيلاً) انظر كتابه (تحرير الوسيلة 2/ 241 مسألة رقم 12).

Maka Khumaini berkata: Sayyid Husain, sesungguhnya bermut’ah dengan balita itu boleh-boleh saja. Akantetapi dengan mencandainya, menciumnya, dan menggesekkan farji di kedua pahanya. Adapun jima’, maka anak balita belum kuat.
Dan memang Imam Khumaini berpendapat akan bolehnya bermutah walaupun dengan anak kecil yang masih menyusu. Dia berkata: Tidak mengapa bermut’ah dengan bayi yang masih menyusui dengan memeluknya, menggesekkan dzakar di kedua pahanya, dan dengan menciumnya. Lihat bukunya (Tahriir Al Wasiilah 2/241 Masalah nomor 12).
Kisah ini diceritakan oleh salah satu ulama syiah yang telah bertaubat dalam kitabnya “Lillah Tsumma Li At Taariikh 1/36
Begitulah bagaimana bejatnya Khumaini pendeta syiah dan Sayyid shohib penganut syiah.

Jumat, 04 September 2015

nikah mutah di Iran





Iran Nikah Mut’ah Bisa Sampai Seribu Kali
Di Iran, rupanya tidak sulit menyalurkan syahwat biologis lewat cara ini. Para pemuda Iran sudah akrab melakoni penyaluran kisah cintanya lewat jalan mut’ah.
Caranya pun relatif mudah, cukup bagi kita untuk menyambangi tiap mesjid di Iran yang menyediakan fasilitas mut’ah. Berbeda seperti mesjid kita sebagai orang Islam, mesjid kaum Syiah memang menyediakan ruangan khusus untuk melakukan transaksi mut’ah.
Biasanya para perempuan akan ditaruh di bilik-bilik Mesjid dan siap untuk diperlihatkan kepada laki-laki yang datang. Harga nikah mut’ah pun bervariasi. Tergantung perempuan mana yang menjadi selera kita, termasuk juga waktu.
“Mau satu jam atau dua jam? Kalau satu jam harganya sekian,” tukas KH. Kholil menyambung kisah seorang temannya yang pernah kuliah di Iran dan membuat para peserta menggelengkan kepalanya.
Hebatnya, nikah mut’ah pun tidak mengenal ambang batas. “Tidak ada batasnya, boleh sampai seribu kali (nikah mut’ah) dalam hari yang sama dan saat yang sama,” lanjutnya.
Berbeda dengan nikah dalam ajaran Islam yang memakai syarat wali dan saksi, nikah mut’ah aliran Syiah tidak memerlukan keduanya, “nikah mut’ah itu tidak perlu pakai wali, tidak perlu pakai saksi. Karena pada hakikatnya mengandung adanya jual beli.” tambah KH. Kholil bercampur heran.
“Bagaimana kita mau mengatakan ini nikah muslim jika caranya seperti itu?” tanyanya.
Jika kita mendengar kisah ini, kita jadi teringat akan berita di Iran baru-baru ini. Menurut sebuah berita, saat ini terjadi pergeseran tren di Iran dimana nikah mut’ah lebih popular ketimbang nikah secara permanen.
DR Shahla I’zazi dari Lembaga Studi Ilmu-Ilmu Sosial Iran, menyatakan fenomena nikah mut’ah adalah tuntutan sejumlah pejabat Iran yang menginginkan adanya hubungan gelap antara laki-laki dan perempuan. Oleh sebab itu, mereka mencoba melegitimasi hubungan ini melalui pernikahan sementara.
Namun perkembangan nikah mut’ah pun bukan semata-semata karena tingginya syahwat para pejabat Iran, karena secara statistik menunjukkan bahwa pelaku nikah mut’ah atau kawin kontrak terbesar justru berasal dari warga kota Qum. Kota yang dianggap suci dan merupakan pusat pendidikan ilmu agama, yang sebagian besar lulusannya menjadi ulama Syiah ternama.
Kasus aneh dari nikah mut’ah pun tidak hanya terjadi di Iran. Bahkan yang lebih menggelikan lagi, dilakukan sekelompok pemuda Syiah di negeri ini. Majalah Panji Mas- sebelum majalah ini gulung tikar- pernah menceritakan pengalaman mut’ah sekelompok pemuda Syiah di Indonesia.
Berbeda dengan di Iran yang melepaskan transaksi syahwatnya di dalam mesjid, sekelompok pemuda Indonesia ini malah melakukannya diatas hawa sejuk kawasan Puncak. Apa ada mesjid di Puncak yang melaksanakan mut’ah? Tentu tidak, karena pemuda ini mendatangi Puncak jsutru untuk menemui para pelacur.
“Jadi sewa pelacur dan menyewa villa.” Kata KH. Kholil.
Di hadapan para pelacur ini, salah seorang perwakilan Syiah kemudian berkhotbah bahwa apa yang akan mereka lakukan tidaklah perbuatan zina asal mereka mau menjalani sebuah syarat, yakni dinikahkan secara mut’ah.
“Kita ini bukan mau berzina, tapi mau mut’ah,” ungkap KH. Kholil menirukan suara si pemuda.
Dari kelima pelacur tadi, salah seorang diantaranya ada yang menitikkan air mata. Ia menangis tersendu-sendu. Namun ada pula yang tertawa cekikikan.
Karena merasa ada yang aneh, pengkhotbah tersebut lantas bertanya kepada pelacur yang menangis itu.
“Kamu kenapa menangis?”
“Saya nangis karena ingat masa lalu saya, saya ini tamatan pesantren. Saya sedih kenapa saya jadi begini.” jawabnya
“Lah kamu yang cekikikan?” tanya sang pengkhotbah.
“Saya tertawa, masak sih pak ustadz mau maen aja pake ceramah dulu. Maen mah maen aja.” tutup KH. Kholil yang disambut tawa riuh para jama’ah yang hadir dalam acara Ahlussunah Bersatu Menolak Syiah. (pz)

Senin, 31 Agustus 2015

FATWA ULAMA TENTANG SYI’AH



Berikut ini kami kutipkan fatwa-fatwa para Imam dan para Ulama mengenai aliran Syi’ah. Mereka itu mengeluarkan fatwa-fatwa setelah mempelajari dan mengetahui sampai dimana kesesatan Syiah. Bahkan dari mereka itu ada yang hidup dalam satu zaman dan satu daerah dengan orang-orang Syiah. Fatwa-fatwa para Imam dan Ulama ini kami kutip dari kitab “Ushul Mazhab Asy’Syiah Al-Imamiyah Al-Its’naasyariyah” oleh Dr. Nasir bin Abdullah bin Ali Al Ghifari.
Para Imam dan para Ulama tersebut dengan tegas menghukum Kafir orang-orang Rofidhoh atau orang-orang Syiah yang suka mencaci-maki dan mengkafirkan para sahabat, serta menuduh Siti Aisyah istri Rasulullah SAW berbuat serong dan berkeyakinan bahwa Al-Qur’an yang ada sekarang ini sudah tidak orisinil lagi (Muharrof).
Diantara para Imam dan para Ulama yang telah mengeluarkan fatwa-fatwa tersebut adalah :
1. Imam Malik
االامام مالك
روى الخلال عن ابى بكر المروزى قال : سمعت أبا عبد الله يقول :
قال مالك : الذى يشتم اصحاب النبى صلى الله عليه وسلم
ليس لهم اسم او قال نصيب فى الاسلام.
( الخلال / السن: ۲،٥٥٧ )
Al Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar Al Marwazi, katanya : Saya mendengar Abu Abdulloh berkata, bahwa Imam Malik berkata : “Orang yang mencela sahabat-sahabat Nabi, maka ia tidak termasuk dalam golongan Islam” ( Al Khalal / As Sunnah, 2-557 )
2. Ibnu Katsir
Ibnu Katsir berkata, dalam kaitannya dengan firman Allah surat Al Fath ayat 29, yang artinya :
“ Muhammad itu adalah Rasul (utusan Allah). Orang-orang yang bersama dengan dia (Mukminin) sangat keras terhadap orang-orang kafir, berkasih sayang sesama mereka, engkau lihat mereka itu rukuk, sujud serta mengharapkan kurnia daripada Allah dan keridhaanNya. Tanda mereka itu adalah di muka mereka, karena bekas sujud. Itulah contoh (sifat) mereka dalam Taurat. Dan contoh mereka dalam Injil, ialah seperti tanaman yang mengeluarkan anaknya (yang kecil lemah), lalu bertambah kuat dan bertambah besar, lalu tegak lurus dengan batangnya, sehingga ia menakjubkan orang-orang yang menanamnya. (Begitu pula orang-orang Islam, pada mula-mulanya sedikit serta lemah, kemudian bertambah banyak dan kuat), supaya Allah memarahkan orang-orang kafir sebab mereka. Allah telah menjanjikan ampunan dan pahala yang besar untuk orang-orang yang beriman dan beramal salih diantara mereka”.
Beliau berkata : Dari ayat ini, dalam satu riwayat dari Imam Malik, beliau mengambil kesimpulan bahwa golongan Rofidhoh (Syiah), yaitu orang-orang yang membenci para sahabat Nabi SAW, adalah Kafir.
Beliau berkata : “Karena mereka ini membenci para sahabat, maka dia adalah Kafir berdasarkan ayat ini”. Pendapat tersebut disepakati oleh sejumlah Ulama. (Tafsir Ibin Katsir, 4-219)
3. Imam Al Qurthubi
Imam Al Qurthubi berkata : “Sesungguhnya ucapan Imam Malik itu benar dan penafsirannya juga benar, siapapun yang menghina seorang sahabat atau mencela periwayatannya, maka ia telah menentang Allah, Tuhan seru sekalian alam dan membatalkan syariat kaum Muslimin”. (Tafsir Al Qurthubi, 16-297).
4. Imam Ahmad
الامام احمد ابن حمبل
:
روى الخلال عن ابى بكر المروزى قال : سألت ابا عبد الله عمن يشتم
أبا بكر وعمر وعائشة ؟  قال: ماأراه على الاسلام
.
( الخلال / السنة :
۲، ٥٥٧)
Al Khalal meriwayatkan dari Abu Bakar Al Marwazi, ia berkata : “Saya bertanya kepada Abu Abdullah tentang orang yang mencela Abu Bakar, Umar dan Aisyah? Jawabnya, saya berpendapat bahwa dia bukan orang Islam”. ( Al Khalal / As Sunnah, 2-557).
Beliau Al Khalal juga berkata : Abdul Malik bin Abdul Hamid menceritakan kepadaku, katanya: “Saya mendengar Abu Abdullah berkata : “Barangsiapa mencela sahabat Nabi, maka kami khawatir dia keluar dari Islam, tanpa disadari”. (Al Khalal / As Sunnah, 2-558).
Beliau Al Khalal juga berkata :
وقال الخلال: أخبرنا عبد الله بن احمد بن حمبل قال : سألت أبى عن رجل شتم رجلا
من اصحاب النبى صلى الله عليه وسلم فقال : ما أراه على الاسلام
(الخلال / السنة : ۲،٥٥٧)
“ Abdullah bin Ahmad bin Hambal bercerita pada kami, katanya : “Saya bertanya kepada ayahku perihal seorang yang mencela salah seorang dari sahabat Nabi SAW. Maka beliau menjawab : “Saya berpendapat ia bukan orang Islam”. (Al Khalal / As Sunnah, 2-558)
Dalam kitab AS SUNNAH karya IMAM AHMAD halaman 82, disebutkan mengenai pendapat beliau tentang golongan Rofidhoh (Syiah) :
“Mereka itu adalah golongan yang menjauhkan diri dari sahabat Muhammad SAW dan mencelanya, menghinanya serta mengkafirkannya, kecuali hanya empat orang saja yang tidak mereka kafirkan, yaitu Ali, Ammar, Migdad dan Salman. Golongan Rofidhoh (Syiah) ini sama sekali bukan Islam.”
5. Imam Al-Bukhori
الامام البخارى
.
قال رحمه الله : ماأبالى صليت خلف الجهمى والرافضى
أم صليت خلف اليهود والنصارى
ولا يسلم عليه ولا يعادون ولا يناكحون ولا يشهدون ولا تؤكل ذبائحهم
.
( خلق أفعال العباد :١٢٥)
Iman Bukhori berkata : “Bagi saya sama saja, apakah aku sholat dibelakang Imam yang beraliran JAHM atau Rofidhoh (Syiah) atau aku sholat di belakang Imam Yahudi atau Nasrani. Dan seorang Muslim tidak boleh memberi salam pada mereka, dan tidak boleh mengunjungi mereka ketika sakit juga tidak boleh kawin dengan mereka dan tidak menjadikan mereka sebagai saksi, begitu pula tidak makan hewan yang disembelih oleh mereka.” (Imam Bukhori / Kholgul Afail, halaman 125).
6. Al-Faryabi
الفريابى :
روى الخلال قال : أخبرنى حرب بن اسماعيل الكرمانى
قال : حدثنا موسى بن هارون بن زياد قال: سمعت الفريابى ورجل يسأله عمن شتم أبابكر
قال: كافر، قال: فيصلى عليه، قال: لا. وسألته كيف يصنع به وهو يقول لا اله الا الله،
قال: لا تمسوه بأيديكم، ارفعوه بالخشب حتى تواروه فى حفرته.
(الخلال/السنة: ۲،٥٦٦)
Al Khalal meriwayatkan, katanya : “Telah menceritakan kepadaku Harb bin Ismail Al Karmani, katanya : “Musa bin Harun bin Zayyad menceritakan kepada kami : “Saya mendengar Al Faryaabi dan seseorang bertanya kepadanya tentang orang yang mencela Abu Bakar. Jawabnya : “Dia kafir”. Lalu ia berkata : “Apakah orang semacam itu boleh disholatkan jenazahnya ?”. Jawabnya : “Tidak”. Dan aku bertanya pula kepadanya : “Mengenai apa yang dilakukan terhadapnya, padahal orang itu juga telah mengucapkan Laa Ilaaha Illalloh?”. Jawabnya : “Janganlah kamu sentuh jenazahnya dengan tangan kamu, tetapi kamu angkat dengan kayu sampai kamu turunkan ke liang lahatnya”. (Al Khalal / As Sunnah, 6-566)
.
7. Ahmad bin Yunus 
Beliau berkata : “Sekiranya seorang Yahudi menyembelih seekor binatang dan seorang Rofidhi (Syiah) juga menyembelih seekor binatang, niscaya saya hanya memakan sembelihan si Yahudi dan aku tidak mau makan sembelihan si Rofidhi (Syiah), sebab dia telah murtad dari Islam”. (Ash Shariim Al Maslul, halaman 570).
8. Abu Zur’ah Ar-Rozi
أبو زرعة الرازى.
اذا رأيت الرجل ينتقص أحدا من أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم
فاعلم أنه زنديق، لأن مؤدى قوله الى ابطال القران والسنة.
( الكفاية : ٤٩)
Beliau berkata : “Bila anda melihat seorang merendahkan (mencela) salah seorang sahabat Rasulullah SAW, maka ketahuilah bahwa dia adalah ZINDIIG. Karena ucapannya itu berakibat membatalkan Al-Qur’an dan As Sunnah”. (Al Kifayah, halaman 49).
9. ABDUL QODIR AL BAGHDADI Beliau berkata : “Golongan Jarudiyah, Hisyamiyah, Jahmiyah dan Imamiyah adalah golongan yang mengikuti hawa nafsu yang telah mengkafirkan sahabat-sahabat terbaik Nabi, maka menurut kami mereka adalah kafir. Menurut kami mereka tidak boleh di sholatkan dan tidak sah berma’mum sholat di belakang mereka”. (Al Fargu Bainal Firaq, halaman 357).
Beliau selanjutnya berkata : “Mengkafirkan mereka adalah suatu hal yang wajib, sebab mereka menyatakan Allah bersifat Al Bada’ 10. IBNU HAZM Beliau berkata : “Salah satu pendapat golongan Syiah Imamiyah, baik yang dahulu maupun sekarang ialah, bahwa Al-Qur’an sesungguhnya sudah diubah”.
Kemudian beliau berkata : ”Orang yang berpendapat bahwa Al-Qur’an yang ada ini telah diubah adalah benar-benar kafir dan mendustakan Rasulullah SAW”. (Al Fashl, 5-40).
11. ABU HAMID AL GHOZALI Imam Ghozali berkata : “Seseorang yang dengan terus terang mengkafirkan Abu Bakar dan Umar Rodhialloh Anhuma, maka berarti ia telah menentang dan membinasakan Ijma kaum Muslimin. Padahal tentang diri mereka (para sahabat) ini terdapat ayat-ayat yang menjanjikan surga kepada mereka dan pujian bagi mereka serta pengukuhan atas kebenaran kehidupan agama mereka, dan keteguhan aqidah mereka serta kelebihan mereka dari manusia-manusia lain”.
Kemudian kata beliau : “Bilamana riwayat yang begini banyak telah sampai kepadanya, namun ia tetap berkeyakinan bahwa para sahabat itu kafir, maka orang semacam ini adalah kafir. Karena dia telah mendustakan Rasulullah. Sedangkan orang yang mendustakan satu kata saja dari ucapan beliau, maka menurut Ijma’ kaum Muslimin, orang tersebut adalah kafir”. (Fadhoihul Batiniyyah, halaman 149).
12. AL QODHI IYADH
Beliau berkata : “Kita telah menetapkan kekafiran orang-orang Syiah yang telah berlebihan dalam keyakinan mereka, bahwa para Imam mereka lebih mulia dari pada para Nabi”.
Beliau juga berkata : “Kami juga mengkafirkan siapa saja yang mengingkari Al-Qur’an, walaupun hanya satu huruf atau menyatakan ada ayat-ayat yang diubah atau ditambah di dalamnya, sebagaimana golongan Batiniyah (Syiah) dan Syiah Ismailiyah”. (Ar Risalah, halaman 325).
13. AL FAKHRUR ROZI Ar Rozi menyebutkan, bahwa sahabat-sahabatnya dari golongan Asyairoh mengkafirkan golongan Rofidhoh (Syiah) karena tiga alasan :
Pertama: Karena mengkafirkan para pemuka kaum Muslimin (para sahabat Nabi). Setiap orang yang mengkafirkan seorang Muslimin, maka dia yang kafir. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW, yang artinya : “Barangsiapa berkata kepada saudaranya, hai kafir, maka sesungguhnya salah seorang dari keduanya lebih patut sebagai orang kafir”.
Dengan demikian mereka (golongan Syiah) otomatis menjadi kafir.
Kedua: “Mereka telah mengkafirkan satu umat (kaum) yang telah ditegaskan oleh Rasulullah sebagai orang-orang terpuji dan memperoleh kehormatan (para sahabat Nabi)”.
Ketiga: Umat Islam telah Ijma’ menghukum kafir siapa saja yang mengkafirkan para tokoh dari kalangan sahabat.
(Nihaayatul Uguul, Al Warogoh, halaman 212).
14. SYAH ABDUL AZIZ DAHLAWI Sesudah mempelajari sampai tuntas mazhab Itsna Asyariyah dari sumber-sumber mereka yang terpercaya, beliau berkata : “Seseorang yang menyimak aqidah mereka yang busuk dan apa yang terkandung didalamnya, niscaya ia tahu bahwa mereka ini sama sekali tidak berhak sebagai orang Islam dan tampak jelaslah baginya kekafiran mereka”. (Mukhtashor At Tuhfah Al Itsna Asyariyah, halaman 300).
15. MUHAMMAD BIN ALI ASY SYAUKANI Perbuatan yang mereka (Syiah) lakukan mencakup empat dosa besar, masing-masing dari dosa besar ini merupakan kekafiran yang terang-terangan.
Pertama : Menentang Allah.
Kedua : Menentang Rasulullah.
Ketiga : Menentang Syariat Islam yang suci dan upaya mereka untuk melenyapkannya.
Keempat : Mengkafirkan para sahabat yang diridhoi oleh Allah, yang didalam Al-Qur’an telah dijelaskan sifat-sifatnya, bahwa mereka orang yang paling keras kepada golongan Kuffar, Allah SWT menjadikan golongan Kuffar sangat benci kepada mereka. Allah meridhoi mereka dan disamping telah menjadi ketetapan hukum didalam syariat Islam yang suci, bahwa barangsiapa mengkafirkan seorang muslim, maka dia telah kafir, sebagaimana tersebut di dalam Bukhori, Muslim dan lain-lainnya.
(Asy Syaukani, Natsrul Jauhar Ala Hadiitsi Abi Dzar, Al Warogoh, hal 15-16)
16. PARA ULAMA SEBELAH TIMUR SUNGAI JAIHUN
Al Alusi (seorang penulis tafsir) berkata : “Sebagian besar ulama disebelah timur sungai ini menyatakan kekafiran golongan Itsna Asyariyah dan menetapkan halalnya darah mereka, harta mereka dan menjadikan wanita mereka menjadi budak, sebab mereka ini mencela sahabat Nabi SAW, terutama Abu Bakar dan Umar, yang menjadi telinga dan mata Rasulullah SAW, mengingkari kekhilafahan Abu Bakar, menuduh Aisyah Ummul Mukminin berbuat zina, padahal Allah sendiri menyatakan kesuciannya, melebihkan Ali r.a. dari rasul-rasul Ulul Azmi. Sebagian mereka melebihkannya dari Rasulullah SAW dan mengingkari terpeliharanya Al-Qur’an dari kekurangan dan tambahan”.
(Nahjus Salaamah, halaman 29-30).
Demikian telah kami sampaikan fatwa-fatwa dari para Imam dan para Ulama yang dengan tegas mengkafirkan golongan Syiah yang telah mencaci maki dan mengkafirkan para sahabat serta menuduh Ummul mukminin Aisyah berbuat serong, dan berkeyakinan bahwa Al-Qur’an yang ada sekarang ini tidak orisinil lagi (Mukharrof). Serta mendudukkan imam-imam mereka lebih tinggi (Afdhol) dari para Rasul.
Semoga fatwa-fatwa tersebut dapat membantu pembaca dalam mengambil sikap tegas terhadap golongan Syiah.
“Yaa Allah tunjukkanlah pada kami bahwa yang benar itu benar dan jadikanlah kami sebagai pengikutnya, dan tunjukkanlah pada kami bahwa yang batil itu batil dan jadikanlah kami sebagai orang yang menjauhinya.”